Jika mengalami kecelakaan kerja, pekerja berhak mendapatkan berbagai hak
Jika mengalami kecelakaan kerja, pekerja berhak mendapatkan berbagai hak, di antaranya : Santunan gaji : Pekerja akan mendapatkan santunan gaji selama tidak bisa bekerja, yaitu sebesar 100% untuk 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh. Santunan kematian : Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Biaya pemakaman : Pengelola Program akan memberikan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00. Bantuan beasiswa : Anak pekerja yang meninggal akan mendapatkan bantuan beasiswa, tergantung jenjang pendidikannya. Tunjangan cacat : Pekerja akan mendapatkan tunjangan cacat jika mengalami kecacatan. Perhitungan santunan cacat akibat kecelakaan kerja berdasarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: Cacat sebagian anatomis: Persentase sesuai tabel x 80 x gaji terakhir Cacat seb...