Jika mengalami kecelakaan kerja, pekerja berhak mendapatkan berbagai hak
Jika mengalami kecelakaan kerja, pekerja berhak mendapatkan berbagai hak, di antaranya:
- Santunan gaji: Pekerja akan mendapatkan santunan gaji selama tidak bisa bekerja, yaitu sebesar 100% untuk 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh.
- Santunan kematian: Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah.
- Biaya pemakaman: Pengelola Program akan memberikan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00.
- Bantuan beasiswa: Anak pekerja yang meninggal akan mendapatkan bantuan beasiswa, tergantung jenjang pendidikannya.
- Tunjangan cacat: Pekerja akan mendapatkan tunjangan cacat jika mengalami kecacatan.
Perhitungan santunan cacat akibat kecelakaan kerja berdasarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Cacat sebagian anatomis: Persentase sesuai tabel x 80 x gaji terakhir
Cacat sebagian fungsi: Penurunan fungsi x persentase sesuai tabel x 80 x gaji
Cacat total tetap: 70% x 80 x gaji terakhir
- Pelayanan kesehatan: Pekerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.
- Program kembali kerja: Jika kecelakaan menyebabkan kecacatan, pekerja akan mendapatkan program kembali kerja. Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja dapat kembali produktif.
Manfaat-manfaat tersebut bisa didapatkan jika pekerja terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja harian lepas.
Komentar
Posting Komentar