Jika mengalami kecelakaan kerja, pekerja berhak mendapatkan berbagai hak

 Jika mengalami kecelakaan kerja, pekerja berhak mendapatkan berbagai hak, di antaranya:

  • Santunan gajiPekerja akan mendapatkan santunan gaji selama tidak bisa bekerja, yaitu sebesar 100% untuk 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh. 
  • Santunan kematianJika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. 
  • Biaya pemakamanPengelola Program akan memberikan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00. 
  • Bantuan beasiswaAnak pekerja yang meninggal akan mendapatkan bantuan beasiswa, tergantung jenjang pendidikannya. 
  • Tunjangan cacatPekerja akan mendapatkan tunjangan cacat jika mengalami kecacatan. 
Perhitungan santunan cacat akibat kecelakaan kerja berdasarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: 
Cacat sebagian anatomis: Persentase sesuai tabel x 80 x gaji terakhir
Cacat sebagian fungsi: Penurunan fungsi x persentase sesuai tabel x 80 x gaji
Cacat total tetap: 70% x 80 x gaji terakhir

  • Pelayanan kesehatanPekerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. 
  • Program kembali kerjaJika kecelakaan menyebabkan kecacatan, pekerja akan mendapatkan program kembali kerja. Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja dapat kembali produktif. 
Manfaat-manfaat tersebut bisa didapatkan jika pekerja terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja harian lepas. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Kemasan Produk, Fungsi, Tujuan, Jenis, Syarat, dan Cara Merancangnya

Jaringan LAN MAN WAN

Teknik pengemasan produk